Dalam pemeriksaan pekan depan, Yusril akan dimintai keterangan untuk tersangka Hartono, sedangkan Hartono dimintai keterangan untuk tersangka Yusril.
"Jadi Yusril akan bersaksi untuk Hartono, dan Hartono akan bersaksi untuk Yusril," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah di kantornya, Jakarta, Jumat 3 September 2010.
Menurut dia, pemanggilan keduanya akan dilakukan minggu depan. "Selasa atau Rabu," kata dia.
Kasus Sisminbakum ini dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp420 miliar. Dalam kasus ini sejumlah petinggi Kementerian Hukum dan HAM telah menjalani persidangan dan divonis bersalah.
Yusril sendiri menolak penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena Kejagung dipimpin oleh Hendarman Supandji yang dianggapnya tak sah lantaran tidak dilantik dan disumpah dalam jabatan keduanya sebagai jaksa agung. (umi)
Jumat, 03 September 2010
Pekan Depan Yusril-Hartono Saling Bersaksi
Label:
Berita


