JAKARTA -- Pemerintah akan mengupayakan keringanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tim terpadu akan dibentuk untuk melakukan perlindungan.Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa mengungkapkan hal itu seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 24 Agustus. "Akan ada langkah-langkah antarpemerintah, termasuk diplomasi, untuk mengupayakan pengampunan dan atau keringanan hukuman," kata Marty.
Pemerintah juga akan meningkatkan kemampuan deteksi dini perwakilan RI atas kasus yang menimpa WNI. Caranya, melalui komunikasi secara proaktif dan terus menerus dengan Kementrian Luar Negeri, aparat kepolisian, imigrasi, dan penjara di Malaysia. Selain itu, melakukan pendampingan hukum, serta memberikan fasilitas komunikasi pihak keluarga dan penampungan.
Pemerintah mencatat 177 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 142 orang di antaranya terjerat kasus narkoba. Jumlah yang dilansir pemerintah lebih kecil dari yang dirilis sejumlah LSM yang menyebut ada 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Marty mengatakan, dari 142 orang yang terjerat kasus narkoba, 72 orang di antaranya masih dalam proses pengadilan tingkat pertama dan belum ada putusan hukum. "Jadi hampir setengah dari 142 itu masih proses hukum dan belum ada keputusan," kata Marty.
Selanjutnya, ada 8 kasus ancaman mati yang telah dikenai hukuman. Namun, vonisnya hanya penjara 10 hingga 14 tahun. Sedangkan 54 kasus lainnya, telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama. "Tapi ini juga sekarang masih ada proses bandingnya," ujar Marty.
Selanjutnya terdapat 5 kasus telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tinggi dan dalam proses kasasi. "Jadi baru ada tiga kasus dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal, yaitu yang paling tinggi, namun ini juga dalam proses permintaan pengampunan," kata Marty.
Untuk kasus-kasus non narkoba, 26 kasus masih berada dalam proses pengadilan dengan ancaman mati. Sebanyak 7 kasus telah dijatuhi hukuman mati pada tingkatan pengadilan. Sedangkan 2 kasus telah mendapatkan keringanan dan pembebasan. Marty mengatakan, data-data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dicek kembali oleh kementrian luar negeri. (jpnn)
sumber:fajar.co.id


